"Ketidaksesuaian barang, tidak sesuai dengan yang diedar," kata Anthonius.
Pemusnahan telur ayam Arab ilegal itu pun tidak berdampak pada ganti rugi.
"Barangnya sendiri kami musnahkan, pemusnahan ini tidak berdampak pada ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, hadir pula Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Samuel, didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Barat Marlyana, dan Kepala Satpol PP Kalbar Anthomius Rawing.
Aksi itu dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Kalimantan Barat, Pontianak.***