Sehingga, Polda Metro Jaya memastikan kesiapan personelnya untuk mengamankan malam Tahun Baru 2022.
Kombes Pol Endra Zulpan mengingatkan bahwa pada saat ini tidak ada perayaan Tahun Baru yang boleh dilakukan.
"Ini sebagai kesiapan untuk pengamanan dalam Crowd Free Night dan sekaligus saya sampaikan bahwa tahun ini tidak ada perayaan tahun baru yang boleh dilakukan. Pemerintah juga tidak melakukan perayaan tahun baru secara resmi dan lebih baik merayakan di rumah masing-masing," katanya.
Bagi masyarakat yang hendak mengunjungi kafe dan restoran diimbau selalu mematuhi aturan pembatasan waktu yang telah ditetapkan serta protokol kesehatan.
Pasalnya, kafe dan restoran masih tetap diizinkan untuk buka. Akan tetapi dengan batasan waktu yang telah ditetapkan.
"Jika mau di kafe atau resto dipersilahkan tetapi ada batasan waktu yaitu pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh. Jika ada tempat usaha yang melanggar tentu ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda terkait," ujar Zulpan.
Ia juga menegaskan jika terdapat pelanggaran maka hal tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.***