Nanie Darham diciduk pihak kepolisian bersama 2 tersangka lainnya, yakni seorang pengacara William Soerjonegoro dan seorang pria bernisial JA. Diketahui bahwa JA ini menjadi salah satu pembeli kokain dari Nanie Darham
Keduanya ditangkap polisi di lobi Apartemen Oakwood Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa kokain seberat 22,98 gram, 9 butir narkoba jenis happy five, dan 1 butir ekstasi.
“Ditemukan 14,86 gram kokain, kemudian saat dilakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan kami menemukan lagi kokain seberat 8,12 gram, 9 butir narkoba jenis happy five serta 1 butir ekstasi,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 10 Februari kemarin.
Baca Juga: Sering Beraksi di Kampus, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus oleh Satpam UIN Bandung
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000 juta dan paling banyak Rp 10.000.000.***