Dengan peningkatan alokasi anggaran tersebut, maka saruan BOS per satuan peserta didik untuk jenjang sekolah SD, SMP, dan SMA mengalami peningkatan sebesar RP 100.000 per peserta didik.
Baca Juga: Ramai Pemberitaan BUMN Akan Pekerjakan Mantan Teroris, BNPT Sampaikan Klarifikasi
Nadiem juga memperbolehkan separuh atau 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
“Mulai tahun ini, ada kewenangan khusus yang diberikan kepada kepala sekolah dalam pengelolaan dan BOS,” kata Nadiem.
“Apabila guru honorer di suatu sekolah yang sangat dibutuhkan sekolah itu sedangkan kesejahteraannya kurang, biaya transportasinya kurang, kepala sekolah boleh mengambil dana BOS hingga 50 persen untuk menunjang kesejahteraan para guru honorernya, karena hanya kepala sekolah yang tahu tentang kebutuhan gurunya,” katanya menjelaskan.
Namun keputusan yang dibuat Nadiem tersebut tidak disetujui oleh Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, ia mengatakan gaji guru honorer sebharusnya bukan berasal dari dana BOS, melainkan dari pos anggaran lainnya.
“Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim ini serba kontradiktif. Sebelumnya pemerintah mengatakan akan mengangkat guru honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi sekarang malah digaji dari dana BOS,” ujar Ubaid.
Selain itu, lanjut dia, dana BOS sangat mepet untuk operasional sekolah. Menurut dia, seharusnya guru honorer digaji dari dana yang berasal dari pos lainnya.
Baca Juga: Resmi Berseragam Klub Serbia FK Radnik Surdulica, Witan Sulaeman: My Dreams Become Finally True