Nadiem Makarim Bolehkan Sebagian Dana BOS untuk Gaji Guru, JPPI: Gaji Honorer Harusnya Bukan dari Dana BOS

- 11 Februari 2020, 15:24 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.*
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.* /ANTARA/

Baca Juga: Berlangsung Selama 3 Hari, Pemkab Bekasi Buka Kios Disdukcapil di Sejumlah Titik

Untuk SMK yang sebelumnya RP 1.400.000 menjadi 1.600.000 per siswa dan pendidikan khusus tetap 2.000.000 per siswa.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” kata Nadiem dikutip dari Antara oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com.

Kebijakan-kebijakan itu merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Raih Predikat B dari Kemenpan RB, Rahmat Effendi: Penghargaan ini Jadi Motivasi agar Lebih Baik Tahun Depan

Namun, hal ini diikuti dengan pengetahuan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan adanya perubahan mekanisme tersebut akan mempercepat penyaluran dana BOS.

“Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Selasa 11 Februari 2020, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar RP 54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 51,23 triliun,” kata Sri Mulyani.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x