Baca Juga: Berlangsung Selama 3 Hari, Pemkab Bekasi Buka Kios Disdukcapil di Sejumlah Titik
Untuk SMK yang sebelumnya RP 1.400.000 menjadi 1.600.000 per siswa dan pendidikan khusus tetap 2.000.000 per siswa.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” kata Nadiem dikutip dari Antara oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com.
Kebijakan-kebijakan itu merupakan bagian dari kebijakan merdeka belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetahuan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dengan adanya perubahan mekanisme tersebut akan mempercepat penyaluran dana BOS.
“Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah,” katanya.
Baca Juga: Cuaca Bekasi Hari ini: Selasa 11 Februari 2020, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan pada anggaran BOS mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun ini, anggaran untuk dana BOS sebesar RP 54,3 triliun. Naik dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 51,23 triliun,” kata Sri Mulyani.