Ferdinand Hutahean Ditetapkan Jadi Tersangka dan Akan Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

- 11 Januari 2022, 11:17 WIB
Ferdinand Hutahean ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ferdinand Hutahean ditetapkan jadi tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. ///YouTube Ferdinand Hutahaean

PR BEKASI - Kasus ujaran kebencian yang mengandung isu SARA yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahean kini memasuki babak baru.

Status Ferdinand Hutahean kini telah naik dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Ferdinand Hutahean hanya berstatus sebagai saksi, namun berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Selain menjadi tersangka, Ferdinand Hutahean juga telah ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Pria Tendang Sesajen Diduga Berinisial HF, Polisi Masih Dalami Kebenarannya

Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin malam.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menuturkan bahwa penetapan tersangka kepada Ferdinand Hutahean ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang didapat dari hasi gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Penetapan Ferdinand Hutahean sebagai tersangka juga didasarkan dari bukti yang didapat berdasarkan keterangan dari pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 21 saksi ahli yang didapatkan oleh penyidik.

Baca Juga: Penyebab dan Obat Gerd, Penyakit Asam Lambung, Bahan Mudah dan Dapat Dibuat Dirumah Kata dr Zaidul Akbar

Lebih lanjut, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan gelar perkara, penyidik juga telah memeriksa Ferdinand Hutahean sebagai saksi selama 11 jam dari pukul 10.30 hingga 21.30 WIB.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," ujar Ahmad Ramadhan.

Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk itu penyidik melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahean karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun penjara.

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Saksi Kelahiran Anak Pertama Lesti Kejora dan Rizky Billar, Valdi Akbar: Membesar Terus Menyusut Lagi

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," kata Ramadhan yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.

Ferdinand Hutahean akan ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan alasan objektif dan subjektif, di Rutan Cabang Jabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.

Penahan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan Ferdinand Hutahean akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya Ferdinand Hutahean membuat geger warga Twitter dengan cuitannya yang mengandung ujaran kebencian isu SARA.

Hingga tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter setelah cuitannya pada 4 Januari 2022 lalu.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah