Wanita Hamil Dipekerjakan Malam Hari, Buruh Aice Laporkan ke Komnas Perempuan

- 27 Februari 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Hamil.*
Ilustrasi Hamil.* /Pixabay

Sedangkan saat shift 3, tidak ada petugas kesehatan yang beroperasi di klinik ditambah tidak adanya fasilitas mobil ambulans sebagai kendaraan darurat untuk mobilisasi pekerja yang sakit.

Selain itu buruh perempuan yang sedang hamil tetap dipekerjakan pada malam hari. Beban pekerjaan mereka pun sama dengan buruh lainnya yakni mengangkat beban 10 gulung rol plastik (1 gulung seberat 10 kg).

Baca Juga: Gubernur Mekah Perintahkan Penangkapan Rapper Perempuan di Saudi

Selain itu buruh perempuan hamil harus membersihkan lokasi kerja sebelum mulai kerja serta ditempatkan pada bagian produksi menggunakan bahan kimia.

Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut menyebut pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil karena membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungannya.

Baca Juga: Dikenal sebagai Bumbu Aromatik, Cengkeh Ternyata Punya Banyak Manfaat Lainnya

Terdapat sanksi yang berlaku jika perusahaan melanggar aturan tersebut yaitu hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan masa kurungan atau paling sedikitnya denda sebesar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x