Wanita Hamil Dipekerjakan Malam Hari, Buruh Aice Laporkan ke Komnas Perempuan

- 27 Februari 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Hamil.*
Ilustrasi Hamil.* /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Aice didirikan di Singapura sejak bulan November tahun 2014. Kini Aice memiliki pasar di Indonesia dan Vietnam dan memproduksi berbagai jenis es krim dengan harga sangat terjangkau.

Belum lama ini buruh Aice kembali menggelar aksi mogok kerja untuk memprotes pihak perusahaan yang dinilai masih mengesampingkan hak-hak para pekerja.

Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry melaporkan kondisi kelalaian kerja yang dilakukan terhadap buruh perempuan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Jaga Pola Makan hingga Kelola Stress agar Tetap Sehat di Musim Hujan

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari pemilik akun @sherrrinn mengunggah surat rekomendasi dari Komnas Perempuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.

Berikut pengaduan buruh Aice yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.

Surat Aduan ke Komnas Perempuan
Surat Aduan ke Komnas Perempuan Twitter

Buruh perempuan yang hendak mengambil hak cuti haid wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter. Jika tidak melampirkan surat sakit maka dianggap tidak masuk kerja dan tidak mendapat bayaran.

Baca Juga: KBRI Tokyo Gelar Seminar Kebijakan Sawit Indonesia untuk Dorong Kerjasama dengan Jepang

Di lingkungan lokasi kerja, perusahaan menyediakan unit layanan kesehatan berupa klinik. Tetapi klinik tersebut hanya memberikan pelayanan kepada pekerja shift 1 dan 2.

Sedangkan saat shift 3, tidak ada petugas kesehatan yang beroperasi di klinik ditambah tidak adanya fasilitas mobil ambulans sebagai kendaraan darurat untuk mobilisasi pekerja yang sakit.

Selain itu buruh perempuan yang sedang hamil tetap dipekerjakan pada malam hari. Beban pekerjaan mereka pun sama dengan buruh lainnya yakni mengangkat beban 10 gulung rol plastik (1 gulung seberat 10 kg).

Baca Juga: Gubernur Mekah Perintahkan Penangkapan Rapper Perempuan di Saudi

Selain itu buruh perempuan hamil harus membersihkan lokasi kerja sebelum mulai kerja serta ditempatkan pada bagian produksi menggunakan bahan kimia.

Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dalam Undang-Undang tersebut menyebut pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan hamil karena membahayakan kesehatan dan keselamatan kandungannya.

Baca Juga: Dikenal sebagai Bumbu Aromatik, Cengkeh Ternyata Punya Banyak Manfaat Lainnya

Terdapat sanksi yang berlaku jika perusahaan melanggar aturan tersebut yaitu hukuman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan masa kurungan atau paling sedikitnya denda sebesar Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x