PR BEKASI - Kementerian Kesehatan merilis kriteria untuk pasien yang dikategorikan sembuh dari covid-19 varian Omicron.
Varian Omicron ini termasuk baru dan ditemukan pertama kali di Belanda.
Namun varian Omicron sangat cepat penularannya. Saat ini di Indonesia sudah mendapati pasien dengan indikasi Covid-19 varian ini.
Baca Juga: Ramalan Peruntungan Shio Kamis, 13 Januari 2022: Kuda, Monyet, dan Kambing Batasi Pengeluaran
Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus di isolasi di rumah sakit dengan pelayanan Covid-19
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) diputuskan kriteria mengenai pasien yang sembuh dari varian omicron.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 12 Januari 2022, Kementerian Kesehatan merilis kriteria pasien yang dinyatakan sembuh dari COvid-19 varian Omicron.
Baca Juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Sang Kakak Meratapi Nasib Istri Ardi Bakrie: Aku yang Salah
Berikut kriteria pasien sembuh dan selesai isolasi dari Covid-19 varian Omicron.
Pada Kasus yang tidak bergejala.
1. Isolasi dilakukan selama sepuluh hari sejak pengambilan spesimen.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1037, Kekalahan Kaido, Luffy Lumpuhkan Yonkou dengan Sekali Serang
2. Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif dua kali berturut-turut selang waktu kurang lebih dua puluh empat jam.
Pada kasus yang bergejala.
1. Isolasi dilakukan selama sepuluh hari sejak muncul gejala.
Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Bali United, Igbonefo Siap Bantu Amankan 3 Poin Bagi Maung Bandung
2. Ditambah tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
3. Hasil pemeriksaan NAAT negatif dua kali berturut-turut dengan selang waktu kurang dari dua puluh empat jam.
Itulah kriteria pasien sembuh dari Covid-19 varian Omicron yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan.***