Kepolisian Lakukan Patroli Cyber di Tengah Wabah Virus Corona hingga Ringkus Penimbun 35.000 Masker di Jakarta

- 5 Maret 2020, 18:06 WIB
POLISI ringkus penimbun masker di sejumlah wilayah.*
POLISI ringkus penimbun masker di sejumlah wilayah.* /PMJ News/

PIKIRAN RAKYAT - Tidak selang satu hari sejak Presiden Jokowi mengonfirmasi kasus pertama virus corona, harga beberapa "alat pelindung" virus corona seperti masker dan hand sanitizer melambung berkali-kali lipat di tengah tingginya permintaan pasar.

Menanggapi realita yang ada, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si memberikan arahan kepada Satuan Reskrim untuk melakukan patroli cyber.

Dia menegaskan berlakunya penegakan hukum terhadap para penimbun masker yang menjual barang tidak sesuai dengan harga pasaran.

“Terapkan tindakan penegakan hukum terhadap penimbunan masker serta penjualan masker yang tidak sesuai dengan harga pasaran," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Virus Corona Ubah Budaya Cukur Rambut di Tiongkok dengan Cara Kreatif 

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus penimbun masker yang bersembunyi di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.

“Ya benar kita telah mengungkap kasus masker yang diduga tidak memiliki izin edar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan.

Diduga, sejumlah masker yang ditimbun juga tidak memiliki izin edar. Dari dua lokasi itu polisi mengamankan para tersangka.

Untuk lokasi pertama, polisi mengamankan seorang berinisial FN (28) di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT 4 RW 11 Blok N1 No. 24, Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: [Breaking News] Arab Saudi Perpanjang Larangan Umrah Hingga 1 Tahun setelah Timur Tengah Alami Krisis Virus Corona 

Di lokasi pertama ini, polisi mengamankan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan masker dengan merek bertuliskan Sensi.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi diamankan seseorang berinsial A (31) di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 1 Jalan Matraman Raya No.6 RT5 RW6, Senen, Jakarta Pusat.

Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk.

Baca Juga: Akibat Larangan Umrah, Masjidil Haram Kian Sepi dari Jamaah dan Disebut Pertanda Kiamat, Simak Faktanya 

Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Diduga, pembuatan masker ilegal ini dibuat di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi untuk mengantisipasi virus corona.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah