Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

- 10 Maret 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI ojek online.*
ILUSTRASI ojek online.* /DOK. PR/

Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat Jabodetabek.

“Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan,” kata Tulus.

Gojek dan Grab menjawab

Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mendukung kebijakan ini.

“Pada prinsipnya, kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah. Kami dari Gojek berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan berbagai hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” ujar Shinto.

Sejalan dengan hal tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano menyampaikan bahwa Grab menghormati putusan pemerintah.

“Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami, kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Havara Evidanika Zahri Firdaus sebagai Public Relations Specialist Maxim juga menyatakan menyanggupi untuk mengikuti kebijakan baru ini.***

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x