Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

- 10 Maret 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI ojek online.*
ILUSTRASI ojek online.* /DOK. PR/

"Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut Rp 225 per kilometernya,”ujar dia.

Budi juga menjelaskan, pada akhirnya, setelah berdiskusi dengan penyedia layanan maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online bertambah Rp 250.

Baca Juga: Tersiarnya Kabar Ganja Bisa Cegah Virus Corona Masuk ke Paru-Paru, Simak Faktanya

Penyesuaikan biaya jasa ojek online, khusus Zona II, besaran biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250 per kilometer.

Sementara biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650 per kilometer serta biaya jasa minimum dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Atas kenaikan tarif tersebut, masyarakat menyatakan akan mengurangi frekuensi penggunaan ojek online.

“Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif, akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online," ujar Budi.

Bukan hanya kenaikan tarif, berdasarkan hasil survei, masyarakat juga meminta perbaikan terhadap pelayanan terutama untuk masalah keamanan.

Baca Juga: Viral Video Aksi Unik Penjaga Patroli India Kenakan Kostum Beruang untuk Takuti Monyet Agresif

"Masyarakat juga meminta kompensasi, ada perbaikan di pelayanan terutama dalam aspek keselamatan dan keamanan. Karena, perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator. Kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret (2020) sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x