Tarif Ojek Online Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

- 10 Maret 2020, 13:59 WIB
ILUSTRASI ojek online.*
ILUSTRASI ojek online.* /DOK. PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Tarif ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik.

Tarif baru tersebut ditetapkan berdasarkan hasil diskusi sebelumnnya selama dua bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, dalam diskusi tersebut, beberapa asosiasi ojek online turut hadir.

Penetuan tarif baru dibantu beberapa pihak, tidak hanya berdasarkan hasil diskusi. Bahkan, telah dilakukan beberapa survei dan penelitian sebelumnya.

Baca Juga: Perdana Menteri Italia Jelaskan Cara Isolasi Seluruh Negaranya Akibat Terjangkit Virus Corona

Baca Juga: Kisah Salah Satu Orang yang Pernah Terbebas dari HIV dan Leukimia Ungkapkan Identitasnya ke Publik

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II. Dalam rangka kenaikan tarif tersebut, kami telah dibantu Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian," ujar Budi.

Berdasarkan hasil survei, kenaikan yang disetujui masyarakat yakni sebesar Rp 225 per kilometernya.

"Angka rata- rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut Rp 225 per kilometernya,”ujar dia.

Budi juga menjelaskan, pada akhirnya, setelah berdiskusi dengan penyedia layanan maupun asosiasi ojek online, tarif ojek online bertambah Rp 250.

Baca Juga: Tersiarnya Kabar Ganja Bisa Cegah Virus Corona Masuk ke Paru-Paru, Simak Faktanya

Penyesuaikan biaya jasa ojek online, khusus Zona II, besaran biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250 per kilometer.

Sementara biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650 per kilometer serta biaya jasa minimum dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 hingga Rp 10.500.

Atas kenaikan tarif tersebut, masyarakat menyatakan akan mengurangi frekuensi penggunaan ojek online.

“Sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif, akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online," ujar Budi.

Bukan hanya kenaikan tarif, berdasarkan hasil survei, masyarakat juga meminta perbaikan terhadap pelayanan terutama untuk masalah keamanan.

Baca Juga: Viral Video Aksi Unik Penjaga Patroli India Kenakan Kostum Beruang untuk Takuti Monyet Agresif

"Masyarakat juga meminta kompensasi, ada perbaikan di pelayanan terutama dalam aspek keselamatan dan keamanan. Karena, perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator. Kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret (2020) sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan tersebut sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat Jabodetabek.

“Kenaikan tarif ojek online ini memang dari besaran yang disampaikan dari persentase kenaikan masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen dan di sisi lain kita mendorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan,” kata Tulus.

Gojek dan Grab menjawab

Chief Public Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mendukung kebijakan ini.

“Pada prinsipnya, kami senantiasa mematuhi pedoman biaya jasa yang diterapkan Pemerintah. Kami dari Gojek berusaha meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna. Kami juga telah melakukan berbagai hal untuk meningkatkan keamanan dengan number masking, dan share your trip,” ujar Shinto.

Sejalan dengan hal tersebut, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Annreiano menyampaikan bahwa Grab menghormati putusan pemerintah.

“Kami akan berdaptasi dengan skema baru sesuai keputusan karena ini untuk tarif jabodetabek kami akan mengkomunikasikan pada pengemudi kami. Kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi kami dan juga baik untuk industri ojek online secara keselutuhan. Harapan kami, kebijakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Havara Evidanika Zahri Firdaus sebagai Public Relations Specialist Maxim juga menyatakan menyanggupi untuk mengikuti kebijakan baru ini.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x