PR BEKASI - Nama Nur Afifah Balgis baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan.
Pasalnya, wanita yang baru berusia 24 tahun itu ditetapkan menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Penajam Paser Utara.
Karena usianya yang masih muda, Nur Afifah Balgis disebut-sebut sebagai koruptor termuda yang ditangkap oleh KPK.
Baca Juga: Gilang Dirga Tanggapi Tentang Tuduhan Iri pada Lesti Kejora dan Rizky Billar: Jujur...
Nur Afifah Balgis ditangkap bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam kasus dugaan suap tersebut Nur Afifah Balgis berperan sebagai pengelola uang bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga: Seluruh Spesies Diprediksi Punah di Masa Depan, Elon Musk Sarankan Manusia Pindah ke Mars
Uang yang diterima dari hasil korupsi tersebut disimpan di rekening Nur Afifah Balgis yang kemudian digunakan untuk keperluan Abdul Gafur Mas'ud.