Jokowi Perintahkan Tes Massal Cepat atau 'Rapid Test' yang Diprioritaskan untuk Sejumlah Pihak

- 20 Maret 2020, 08:32 WIB
PRESIDEN Joko Widodo mengadakan rapat terbatas jarak jauh, membahas proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Lombok, NTB, Juli 2018 pada Selasa, 17 Maret 2020.*
PRESIDEN Joko Widodo mengadakan rapat terbatas jarak jauh, membahas proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempa bumi Lombok, NTB, Juli 2018 pada Selasa, 17 Maret 2020.* /Twitter @Jokowi/

Baca Juga: MUI Bekasi Minta Salat Jumat Tetap Dilaksanakan, Masjid Al-Barkah Berjalan Seperti Biasa 

"Hanya permasalahannya adalah bahwa karena yang diperiksa adalah immunoglobulin, maka kita membutuhkan reaksi immunoglobulin dari seseorang yang terinfeksi paling tidak seminggu. Kalau belum terinfeksi atau terinfeksi kurang dari seminggu, kemungkinan immunoglobulin akan memberikan gambaran negatif," kata Yurianto.

Presiden Jokowi sendiri meminta jumlah alat tes dan laboratorium pemeriksaan COVID-19 ini diperbanyak lantaran pemeriksaan sendiri bisa dirasakan oleh ASN termasuk TNI-POLRI, pejabat BUMN, Pemerintah, orang-orang di lembaga riset, dan para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dari perang melawan pandemi virus corona.

Bukan hanya rapid test atau alat uji cepat saja, Jokowi juga meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan memastikan bahwa Alat Pelindung Diri (ADP), "reagen", ventilator serta masker dan hand sanitizer juga berada dalam kondisi yang mumpuni jumlahnya.

Baca Juga: Kasus Pertama Virus Corona di Tiongkok Berhasil Terlacak, Peneliti Masih Mencari 'Pasien Nol'nya 

"Penekanan Presiden adalah memastikan barang dan peralatan yang dibutuhkan untuk medis segera didatangkan dan disiapkan, baik dari luar negeri maupun dari lokal, seperti rapid test, ADP, reagen, ventilator, dan masker serta hand sanitizer, juga cairan disinfektan," ujar Letnan Jenderal TNI, Doni Monardo yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Rapid test atau alat uji cepat adalah salah satu komoditas yang tidak ada di Indonesia sehingga pemerintah perlu mendatangkan benda itu secara besar-besaran dari luar negeri.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB akan mendapatkan kemudahan akses impor rapid test virus corona dari Ditjen Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan juga BPOM.

Selain diperuntukkan bagi tenaga medis, pegawai BUMN, pejabat pemerintah, dan ASN, rapid test ini juga akan diprioritaskan bagi masyarakat umum yang telah melakukan kontak fisik dengan pasien positif virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Ribuan Jamaah Tetap Laksanakan Doa Bersama dengan 'Ayat-ayat Penyembuh' meski Telah Dilarang Pemerintah 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x