Baca Juga: Cek Fakta : Beredar Kabar Minum Teh Dapat Mencegah Virus Corona, Simak Faktanya
Seorang nelayan bernama Sunar Bin Seri (49) kedapatan membunuh sembilan ekor lumba-lumba jenis moncong pipanjang.
Lumba-lumba tersebut ditemukan di dalam gudang penyimpangan ikan milik Sunar yang sebagiannya telah disayat untuk diambil dagingnya.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menindaklanjuti hal tersebut dengan menetapkan nelayan asal Pantai Sine, Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir sebagai tersangka.
Nelayan tersebut telah melanggar hukum karena terbukti menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana tercantum dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami juga masih akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya jaringan perdagangan swasta dilindungi ini," tutur AKBP Eva Guna Pandia.***