PR BEKASI - Nasib apes dialami seorang sopir truk di Tanjung Priok pada Jumat, 21 Januari 2022 lalu.
Sang sopir truk tak sadarkan diri setelah dipukuli seorang pedagang air mineral, yang biasa berkeliling di Pelabuhan Tanjung Priok.
Pedagang air mineral berinisial DW (26) nekat main tangan gara-gara sang sopir truk tak mau membeli dagangannya.
Adapun alasan sang sopir enggan membeli dagangan penjual air mineral tersebut karena merasa terlalu mahal.
Baca Juga: Minta Maaf Soal Kalimantan, Edy Mulyadi: Tahun 90-an Tempat Jin Buang Anak Jadi Istilah Biasa
Akibatnya sopir truk tersebut mengalami lebam pada bagian wajah akibat dipukul tersangka.
DW pun terancam pidana dua tahun delapan bulan penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok.
"Dia memukul sopir truk sehingga sopir truk tersebut mengalami luka-luka. Telah kami visum dan kami amankan tersangka, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan kasus pasal 351 KUHP, ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," ujar Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama.
Melansir Antara pada Senin, 24 Januari 2022, dari hasil visum, sang sopir dihajar di bagian wajah hingga sekitar bagian mata mengalami biru lebam, pipi agak bengkak.