"Jadi, pihak keluarga menyerahkan ke petugas yang mengelola untuk dilakukan pembinaan tapi dengan membuat surat pernyataan terlebih dahulu," ujarnya.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News, bangunan kerangkeng manusia ini diketahui telah berdiri sejak tahun 2012.
Baca Juga: Tertarik Gabung ke Klub Sepakbola Persikota, Prilly Latuconsina: Punya Potensi
Namun statusnya masih ilegal, karena bangunan tersebut tidak memiliki izin.
"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," kata Ramadhan.
"Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," sambungnya lagi.
Baca Juga: Hotman Paris Bawa Kabar Gembira bagi Pengusaha yang Butuh Suntikan Modal: Hubungi Saya
Diketahui sebelumnya bahwa penemuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat ini dilaporkan oleh Migrant Care.
Mulanya, pihak Migrant Care menduga bahwa Terbit telah melakukan perbudakan terhadap 40 pekerja kelapa sawit.
Kemudian Migrant Care juga menuturkan bahwa orang-orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut juga mengalami kekerasan.***