PSBB Akan Diterapkan Mulai 10 April di DKI Jakarta, Kendaraan Roda 2 Dilarang Berboncengan

- 9 April 2020, 06:43 WIB
PENGENDARA sepeda motor mengenakan masker saat melintas.*
PENGENDARA sepeda motor mengenakan masker saat melintas.* /ANTARA/

Selain itu, Nana juga memaparkan kebijakan penggunaan transportasi seperti mobil keluarga berukuran sedang yang umumnya diperuntukan bagi 6 orang kini hanya bisa diisi oleh 3 orang saja.

Baca Juga: Pembangunan di Pedesaan Tetap Berjalan di Tengah Pandemi Demi Cegah Banyaknya Pengangguran

Sedangkan mobil jenis sedan yang umumnya bermuatan 4 orang hanya bisa diizinkan bagi 2 orang penumpang dan bagi kendaraan roda 2 kini sudah tidak diperbolehkan berboncengan.

“Untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor hanya 1 orang saja sebab ini jelas melanggar physical distance. Jadi hanya boleh 1 orang untuk 1 motor,” ungkap Nana.

Sementara itu bagi angkutan umum seperti bus kota, kereta dan MRT pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi jumlah penumpang hingga 50 persen.

Baca Juga: Jubir Presiden Unggah Foto dengan Glenn Fredly dan Anies Baswedan

Bus yang berkapasitas 60 orang kini hanya boleh mengangkut 20 penumpang.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x