KPK Dorong Instansi Publikasikan Sumbangan Bantuan Penanganan Virus Corona

- 17 April 2020, 09:04 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo menerima sumbangan secara simbolis dari penasihat Tanoto Foundation, Sihol Aritonang
Kepala BNPB Doni Monardo menerima sumbangan secara simbolis dari penasihat Tanoto Foundation, Sihol Aritonang //dokumen Tanoto Foundation

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah pandemi virus corona, masyarakat dari berbagai kalangan berbondong-bondong menggalang bantuan untuk mengendalikan virus corona.

Penyaluran bantuan tersebut ada yang langsung diserahkan untuk tenaga medis di beberapa titik rumah sakit rujukan, ada juga yang melalui instansi pemerintahan.

Melihat kondisi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi pemerintah lainnya untuk mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanganan COVID-19.

Dilansir Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya mengatakan, publikasi tersebut dapat diunggah melalui situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi.

Baca Juga: Viral Pria Sumpahi Tenaga Medis Kena Corona, Akhirnya Diringkus Polisi 

"Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Firli.

Imbauan tersebut telah tertuang dalam surat resmi KPK pada 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga, pemda, dan instansi terkait lainnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan surat tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat.

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Firli.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x