Berubah Pikiran, Luhut Pandjaitan Resmi Larang Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020

- 21 April 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi pekerja mudik dengan kereta api.
Ilustrasi pekerja mudik dengan kereta api. //bumn.go.id

Baca Juga: Abaikan Social Distancing, Presiden Brasil Dukung Demo Tolak #Dirumahaja 

"Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut.

Selain itu, menurut Luhut, larangan mudik tersebut nantinya tidak akan memperbolehkan lalu lintas orang untuk ke luar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

"Namun, logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas, dan orang di dalam Jabodetabek," ucapnya.

Selanjutnya, ia juga mengatakan transportasi massal di Jabodetabek seperti kereta rel listrik (KRL) tetap akan berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Jangan Lewatkan Keistimewaan saat Lailatul Qadar 

"KRL tidak akan ditutup ini untuk tenaga medis, cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta, itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," katanya.

Hingga Senin, 20 April 2020 sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Provinsi yang sudah disetujui PSBB-nya oleh Kementerian Kesehatan adalah DKI Jakarta dan Sumatera Barat.

Sedangkan, kabupaten dan kota yang melakukan PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x