Berubah Pikiran, Luhut Pandjaitan Resmi Larang Mudik Lebaran Mulai 24 April 2020

- 21 April 2020, 16:37 WIB
Ilustrasi pekerja mudik dengan kereta api.
Ilustrasi pekerja mudik dengan kereta api. //bumn.go.id

Baca Juga: Imbas Merebaknya Virus Corona, Angka Permintaan Obat Penenang di AS Alami Peningkatan 

Selain itu Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi.

Sumatera Barat akan menerapkan PSBB pada 22 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Sementara itu, kelima daerah penyangga DKI Jakarta itu yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok sudah menerapkan PSBB pada 15 April 2020 hingga 29 April 2020.

Sedangkan wilayah Bandung Raya yang terdiri dari Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Sumedang diputuskan akan menerapkan PSBB mulai 22 April 2020.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x