Berita Baik, Tenaga Medis yang Tangani Pasien Virus Corona dapat Tunjangan dan Santunan

- 30 April 2020, 20:39 WIB
Ilustrasi tenaga medis.
Ilustrasi tenaga medis. //AFP / Angela Weiss

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia.

Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah untuk tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19.

“Yang telah ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Terawan seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Kesehatan pada Kamis, 30 April 2020.

Baca Juga: Mulutmu Harimaumu, Pria Ini Potong Rambut dengan Gaya Aneh Usai Kalah Taruhan di Facebook 

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi Rumah sakit yang khusus menangani COVID-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, Rumah Sakit Wisma Atlet, dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

Selain itu juga Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), serta Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).

Kemudian juga termasuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis The Maze Runner, Aksi Para Glader Menebak Kode Labirin yang Tayang Malam ini 

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain Dokter Spesialis Rp 15 juta, Dokter Umum dan Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat Rp 7,5 juta, serta Tenaga Medis Lainnya Rp 5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan disebabkan paparan COVID-19 saat bertugas.

Baca Juga: Kabar Baik, Pasien Sembuh Bertambah 6 Orang dan Hanya 1 Kasus Kematian Terbaru di Bekasi 

Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x