Borok Program Kartu Prakerja, dari Tudingan Konflik Kepentingan Hingga Ladang Proyek KKN

- 2 Mei 2020, 03:51 WIB
WARGA mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin 20 April 2020.*
WARGA mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin 20 April 2020.* /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA/

Dalam praktiknya, pengamat hukum Universitas Indonesia Andri W. Kusuma menilai program Kartu Prakerja berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Berkas Telah Lengkap, Lucinta Luna Akan Jalani Sidang Sebelum Lebaran

Dalam mengakaes paket video pelatihan kerja yang disediakan, kata Andri, peserta justru harus mengeluarkan uang guna membeli paket data internet.

"Mereka tidak punya pilihan, dan parahnya, mereka tidak tahu berapa paket data yang terpotong. Ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ucap Andri sebagaimana dilaporkan Antara.

Aturan Kartu Prakerja adalah setiap peserta yang lulus akan mendapatkan biaya pelatihan Rp 3,55 juta. Namun, peserta hanya bisa menggunakan dana Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan.

Skill Academy dari Ruangguru menyiapkan berbagai video pelatihan dengan harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

Baca Juga: Peneliti Klaim Sosok ini Paling Mungkin Gantikan Kim Jong Un Dibandingkan Kim Yo Jong

Kelas yang disediakan bermacam-macam mulai dari belajar microsoft word, latihan soal-soal CPNS, belajar jadi barista, belajar memancing, hingga belajar menulis. Usai pelatihan, peserta mendapat sertifikat.

Program belajar daring di tengah pandemi virus corona dengan 1,7 juta orang yang terkena PHK dan dirumahkan justru dinilai rawan menjadi ladang proyek.  

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, program Kartu Prakerja telah bergeser dari tujuan awalnya karena sudah menjadi ladang proyek.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah