"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," kata Siti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 19 Februari 2022.
Nadia menyampaikan, aturan baru tersebut untuk masyarakat yang telat mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua namun kurang dari 6 bulan.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Ukraina dan Rusia Baku Tembak hingga Shio yang Kelewat Hoki di 2022
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.
Nadia berharap kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, bisa diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama.
Meski demikian pemberian vaksin platform atau jenis yang berbeda sesuai dengan ketersediaan di wilayah setempat.***