Telat Vaksin Kedua? Ini Aturan Baru Kemenkes

- 19 Februari 2022, 09:48 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis aturan baru bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis aturan baru bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi. /Antara/Fikri Yusuf

"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," kata Siti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Sabtu, 19 Februari 2022.

Nadia menyampaikan, aturan baru tersebut untuk masyarakat yang telat mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua namun kurang dari 6 bulan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ukraina dan Rusia Baku Tembak hingga Shio yang Kelewat Hoki di 2022

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor SR.02.06/II/421/2022 tentang Pemberian Vaksinasi Covid-19 bagi Sasaran yang Drop Out.

Nadia berharap kepada masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua kurang dari 6 bulan, bisa diberikan vaksin platform atau jenis yang berbeda dengan vaksin dosis pertama.

Meski demikian pemberian vaksin platform atau jenis yang berbeda sesuai dengan ketersediaan di wilayah setempat.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah