Minyak Goreng Mahal dan Langka, Polisi Sebut Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Milyar

- 21 Februari 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Antara Foto//NOVA WAHYUDI

PR BEKASI - Heboh harga minyak goreng mahal dan terjadi kelangkaan stok di sejumlah daerah di Indonesia.

Diduga langkanya minyak goreng ini disebabkan oleh aksi sejumlah oknum yang melakukan penimbunan.

Polisi menyebutkan jika terjadi penimbunan minyak goreng, maka pelakunya akan ditindak tegas dengan pidana penjara maksimal lima tahun, atau denda maksimal Rp50 milyar.

Menanggapi harga minyak goreng yang mahal dan untuk mencegah kelangkaannya, pemerintah melalui satgas pangan polri telah melakukan beberapa penanganan untuk tetap menstabilkannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Februari 2022: Michi Belum Juga Hamil, Angga Berusaha Keras Tutupi Rasa Kecewanya

Seperti yang dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan diantaranya, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung.

Melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kembali menyebutkan, meski stok dan ketersediaan minyak goreng cukup, namun terdapat sejumlah oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan sehingga membuat bahan pangan ini menjadi langka.

"Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 3 Zodiak Miliki Hari Hebat pada Senin, 21 Februari 2022: Scorpio Punya Energi Luar Biasa Saat Hadapi Tantangan

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” tegasnya seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 21 Februari 2022.

Lebih lanjut Ramadhan pun menjelaskan jika terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng, maka pihak satgas pangan polri akan menindaknya secara tegas sesuai pasal yang berlaku.

Yakni pasal Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2. Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp50 milyar.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Sempat Merasa Badannya Kaku Sebelum Dinyatakan Positif Covid-19

"Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu," katanya.

"Pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” tuturnya.

Diketahui saat ini harga minyak goreng di sejumlah daerah di Indonesia tengah mengalami kenaikan.

Khusunya di sejumlah warung dan pasar-pasar tradisional dengan harga berkisar antara Rp19.000 hingga Rp21.000.

Menanggapi harganya yang mahal, pemerintah pun melakukan subsidi terhadap harga minyak goreng ini dengan harga Rp14.000 per liter.

Namun harga subsidi tersebut hanya berlaku di swalayan dan minimarket dengan stok terbatas.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x