Soal Kenaikan Tarif BPJS, Pakar Hukum: Harusnya Negara Melihat Kemampuan Masyarakatnya

- 14 Mei 2020, 10:51 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.*
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

Baca Juga: IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Masih Dibayangi Sentimen Negatif 

Meski diperbolehkan, kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan harus melihat kondisi atau kemampuan warga.

"Prinsip dasar secara hukum itu apakah dari kenaikan tadi masih sanggup masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar? Apakah kondisi riil masyarakat sudah dipelajari sebagai dasar kenaikannya?," ucap Asep pada Kamis 14 Mei 2020 seperti tikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PRFM News.

"Kalau tidak dilakukan maka itu bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan undang-undang yang ada karena justru harusnya negara melihat kemampuan untuk membayarnya karena negara wajib melindungi dan menyediakan anggaran untuk kesehatan," tutur dia.

Lebih lanjut Asep menuturkan bahwa memang secara hukum putusan MA masih membolehkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tak Kalah dengan WhatsApp, Line Hadirkan Video Call Beranggotakan 200 Orang 

Hanya saja, kenaikan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan warga agar tak menjadi sebuah beban, terlebih dalam undang-undang disebutkan jika pemerintah wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi warga.

"Putusan MA itu masih dimungkinkan asal jangan se-ekstrem perpres yang kemarin yang dibatalkan karena dari sisi jumlah kenaikannya sudah sangat besar hampir 100 persen, nah ini yang dianggap oleh MA bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Jika masyarakat melihat besaran iuran yang ditetapkan untuk kenaikan dirasa berat, maka tak memungkiri jika Perpres 64/2020 bisa digugat oleh sebagaimana Perpres 75/2019 dulu.

"Kalau ini diabaikan terutama kemampuan membayar oleh masyarakat ya sama dengan Perpres yang sama ada potensi untuk digugat lagi," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah