Kasus Positif Naik Jadi 22.750, Achmad Yurianto: Jangan Kembali ke Jakarta!

- 25 Mei 2020, 19:02 WIB
JURU Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto.*
JURU Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto.* /COVID19.GO.ID/

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta terlebih dahulu, dalam situasi pandemi Covid-19.

Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum virus corona justru dapat menjadikan krisis semakin tak terkendali.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenkominfo, pada Senin, 25 Mei 2020, dalam keterangannya melalui Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak agar masyarakat memulai dengan pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: 4 Hari Terakhir Tidak Ada Kasus Tambahan, Wali Kota Sukabumi Yakin Telah Lewati Puncak Covid-19 

“Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar," ujar Yurianto.

"Situasi ini tidak mudah. Namun, kita yakin dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan,” tutur Yuri di Jakarta, pada Minggu, 24 Mei 2020.

Selain itu, Yuri juga menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.

Baca Juga: Diambang 'Perang Dingin' Baru, Penasihat AS Bandingkan Cara Tiongkok Tangani Covid-19 dan Chernobyl 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.

Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.

"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” ujar Yuri.

Sebagaimana informasi yang dirilis sebelumnya, dalam rangka menegakkan aturan Pergub DKI Jakarta tersebut, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Baca Juga: Kemenkes Rilis Protokol New Normal, Jarak Aman Antarkaryawan Bekerja di Kantor Minimal 1 Meter 

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta, sebagaimana diketahui bahwa kasus positif Covid-19 di Ibu Kota paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, pada Sabtu, 23 Mei 2020.

Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

"Artinya, bahwa kita berharap, semuanya untuk patuh, dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” kata Argo.

Baca Juga: Peneliti Universitas Oxford Sebut Penelitiannya Terancam Sia-sia Jika Covid-19 Cepat Hilang 

Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per Senin, 25 Mei 2020, di DKI Jakarta menjadi 6.628 setelah ada penambahan 167 orang.

Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi dari 34 provinsi lainnya di Indonesia.

Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.684, setelah ada penambahan sebanyak 54 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 506.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x