Mulai 1 Juni 2020, KLB Arah Bandung, Jakarta, dan Surabaya Berlakukan Sistem Ganji Genap

- 1 Juni 2020, 06:00 WIB
KERETA Luar Biasa (KLB)
KERETA Luar Biasa (KLB) /ANTARA/ AGUNG RAJASA/

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang 

Adapun warga yang berhak menumpangi KLB ini ialah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Hingga 30 Mei 2020, terdapat total 1.110 calon penumpang yang ditolak oleh Satgas Covid-19 di stasiun untuk pembelian tiket KLB karena tidak melengkapi persyaratan.

Satgas tersebut merupakan gabungan dari internal KAI, Kemenhub, TNI, Polisi, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

“Kami menerapkan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat dan terus melakukan kordinasi dengan unsur-unsur Satgas Covid-19 yang bertugas di posko stasiun-stasiun guna memilah dengan cermat calon penumpang yang benar-benar memenuhi syarat untuk menggunakan KLB ini,” ujar Joni.

Baca Juga: Donald Trump Puji Elon Musk Soal Proyek Ambisius Peluncuran 2 Astronaut SpaceX ke Ruang Angkasa 

Selain memberlakukan ganjil-genap, PT KAI juga memperpanjang operasional KLB hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hanya beroperasi sampai dengan 31 Mei 2020.

Adapun dalam penambahan waktu operasional tersebut, PT KAI masih tetap mengoperasikan enam perjalanan KLB yang melayani tiga rute, yaitu Gambir–Surabaya Pasarturi Lintas Selatan (pulang pergi).

Kemudian Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara (pulang pergi) dan Bandung–Surabaya Pasar Turi (pulang pergi).

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam persiapan tatanan new normal PT KAI juga tengah menyiapkan pedoman bagi pegawai dan penumpang KA Jarak Jauh.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x