New Normal di Jakarta, Masjid Diizinkan Gelar Salat Jumat dalam 2 Kloter dengan Imam dan Khatib Beda

- 3 Juni 2020, 19:34 WIB
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali dialihkan ke salat Zuhur di rumah masing-masing.*
MASJID Raya Attaqwa Kota Cirebon, kembali menggelar salat Jumat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Setelah sekitar dua bulan ditiadakan. Salat Jumat pertama bisa dilaksanakan setelah 8 kali dialihkan ke salat Zuhur di rumah masing-masing.* /Antara/

PR BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta baru saja menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat jumat selama tatanan normal baru atau new normal yang akan diberlakukan dalam beberapa waktu ke depan.

Aturan tersebut dimuat dalam Fatwa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali pada saat Pandemi Covid-19.

Fatwa tersebut memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat jumat yang dibagi dalam dua kloter.

Baca Juga: Dikenal Pelit Informasi, WHO Akui Puji Tiongkok di Depan Umum Demi Dapatkan Laporan Soal Covid-19 

Selain itu seluruh masjid hanya diizinkan menampung 40 persen jemaah dari daya tampung maksimal.

“Bahwa yang dimaksud dengan ta’addadud al-jumuah adalah pelaksanaan salat jumat lebih dari satu kali baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid,” demikian kutipan narasi fatwa tentang panduan salat jumat tersebut.

Selain itu berikut beberapa aturan baru yang akan mulai diterapkan saat masa tatanan normal baru sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Selain Dilarang Berbicara, Berikut 4 Aturan Baru Ketika Berada di KRL Saat New Normal 

Salat jumat bisa digelar selain di masjid

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x