Aturan PSBB yang berlaku di wilayah masing-masing juga masih diterapkan di lingkungan kereta api.
“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretapian,” tutur Zulfikri sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Polda Metro Jaya.
Sementara pada fase ketiga, kereta api reguler secara bertahap mulai bangkit dengan diizinkan menampung 70 persen penumpang dari total keseluruhan kapasitas yang disediakan untuk mendukung berbagai aktivitas masyarakat memasuki masa kenormalan baru.
Namun jika selama fase ketiga seluruh aktivitas kereta api reguler tak mengalami kendala serta masyarakat aman dari virus corona, maka kapasitas penumpang akan ditambah menjadi 80 persen.
Baca Juga: Dapat Sentimen Negatif Akibat Penambahan Jumlah Kasus Virus Corona, IHSG dan Rupiah Dibuka Melemah
Lain halnya dengan KRL, jika berjalan dengan dengan sangat baik maka penambahan kapasitas akan naik secara bertahap dari 35 persen penumpang menjadi 45 persen.
“Untuk penumpang selain pakai masker dan hand sanitizer, juga dilarang berbicara di dalam gerbong. Jika batul harus ditutup jaket dan baju lengan panjang,” tutur Zulfikri.***