Terus Dikritik, PLN Buat Skema Perlindungan Bagi Konsumen yang Alami Lonjakan Tagihan Listrik

- 10 Juni 2020, 11:20 WIB
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.*
SEJUMLAH pelanggan PLN di beberapa wilayah protes akibat melonjaknya tagihan listrik.* /PLN

Baca Juga: KLB Segera Berakhir, Kereta Api Reguler Dijadwalkan Beroperasi dengan Kapasitas Maksimal 80 Persen 

Meski demikian, PLN tak mau lepas tangan dengan berbagai keluhan masyarakat dan warganet tersebut. Sebab mereka telah menyiapkan skema perlindungan bagi membengkaknya tagihan konsumen.

"PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami sebagian konsumen," timpalnya.

Dengan skema tersebut, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

Sedangkan untuk tagihan sisanya sebanyak 60 persen dapat dibayarkan secara mengangsur sebanyak tiga kali dari Juli hingga September 2020.

Baca Juga: Optimis Komitmen Pemangkasan Produksi, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya 

Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan dengan golongan tarif R1M 900 VA, R1 1300 VA, R1 2200 VA, R2 3.500 sampai dengan 5.500 VA, dan R3 6.600 VA ke atas.

PLN menambahkan jika pengguna masih kebingungan dapat menghubungi layanan contact center PLN 123 dan sosial media PLN.

PLN pun menjelaskan bagaimana melakukan perhitungan tagihan listrik yang terdiri dari dua komponen yaitu pemakaian listrik dan tarif listrik.

Besaran tagihan didapatkan dari pemakaian listrik dikalikan dengan tarif listrik masing-masing pelanggan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x