Persidangan 'Dagelan' Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara, KontraS: Ada Banyak Kejanggalan

- 13 Juni 2020, 14:13 WIB
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.*
NOVEL Baswedan terima penghargaan antikorupsi internasional.* /ANTARA

Tiga saksi itu pun juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, dan Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

Namun, jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya.

Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Hal ini dengan mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.

Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini.

Baca Juga: Segera Cek, Peneliti Sebut Warna Urine Gelap Pertanda Awal Terinfeksi Virus 

Padahal menurut KontraS, semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru mebuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan.

Persidangan kasus ini juga menunjukkan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “alakadarnya”, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x