“Ini yang dilarang peredarannya dan diatur dalam Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras serta Telur Konsumsi,” tutur Ketut Diarmita.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Rocky Gerung dan Fadli Zon Dilarang Tampil di TV karena Tak Bermanfaat
Selain itu telur HE ini baru diketahui masuk dalam kategori infertil pada saat sebelum ditransfer dari mesin setter ke mesin tetas dengan cara peneropongan tepat pada hari ke-18 bertepatan dengan berakhirnya masa inkubasi.
Melalui cara peneropongan itu akan diketahui telur infertil berwarna terang sedangkan telur fertil berwarna gelap.
Telur HE yang masuk ke mesin setter dan terdeteksi infertil setelah tahap peneropongan maka akan dikategorikan sebagai limbah hatchery yang tidak layak dikonsumsi karena sudah mendekati busuk atau rusak.***