3. BPJH (2 hari kerja)
- Cek kelengkapan
- Dokumen menetapkan lembaga pemeriksaan halal
4. LPH (15 hari kerja)
- Memeriksa dan menguji kehalalan produk
5. MUI Majelis Ulama Indonesia (3 hari kerja)
- Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal
6. BPJPH (1 hari kerja)
- Menetapkan sertifikasi halal
Proses sertifikasi halal total menjadi 21 hari.