PR BEKASI - Simak cara mendapatkan sertifikasi halal dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk produk.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal terbaru, yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022 lalu.
Penetapan label halal sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Baca Juga: The Purge: Election Year di GTV, Film Aksi Mantan Sersan Polisi Lindungi Capres AS
Menurut Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label Halal terbaru dengan nama label halal Indonesia mengangkat filosofi dari nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Jika Anda memiliki produk dan ingin diedarkan di Indonesia, biasanya harus dilabeli halal terlebih dahulu.
Oleh karena itu, simak alur proses sertifikasi halal dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @diskominfosantik_bekasikab: