Polisi Periksa Pelapor Atas Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet

- 25 Maret 2022, 13:25 WIB
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.
Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

Baca Juga: 4 Amalan Penting di 10 Hari Terakhir Ramadhan 2022, Hari yang Penuh Berkah

"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai informasi, sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

Baca Juga: Studi Terbaru: Kerja Shift Berpotensi Perlambat Menopause, Timbulkan Risiko Kesehatan

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet," kata Charlie di Bareskrim Polri pada 15 Maret 2022.

"Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," tambahnya.

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

Baca Juga: Salah dan Mane Ketemu Lagi, Kini Rebutan 1 Tiket di Kualifikasi Piala Dunia zona Afrika

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah