“Kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Inggris," sambungnya.
Ia juga menjelaskan media sosial yang dijadikan sebagai penyebaran konten propaganda terorisme diantaranya telegram dan Instagram.
Baca Juga: Pachinko Sudah Tayang Hari Ini, Berikut Link Nonton 3 Episode Pertama
Motif teroris jaringan ISIS melakukan hal tersebut sangatlah beragam, mulai dari memicu tindakan jihad bersifat teror sehingga mampu menyebarkan rasa ketakutan pada masyarakat.
"Kedua, poster tersebut juga bisa menimbulkan rasa takut. Ini yang dimunculkan ya, cuma memang tidak bisa ditunjukkan bentuk-bentuk posternya," pungkas Ramadhan.
Sebelumnya, kelima tersangka teroris yang telah ditangkap oleh Densus 88 berinisial DK, MR, RBS, HP, dan MI. ***(Angga Permana/Portal Jember)