PR BEKASI - Polri mulai memudahkan masyarakat dengan berbagai fasilitas keliling mereka.
Tak hanya Samsat Keliling, masyarakat kini bisa mengakses fasilitas SIM Keliling untuk mempermudah perpanjangan berkas yang dibutuhkan.
Fasilitas tersebut pun memberikan manfaat bagi masyarakat, yang memiliki kesibukan tinggi.
Pada Sabtu, 26 Maret 2022 ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan gerai SIM Keliling.
Baca Juga: Banyak Tamu Podcast Deddy Corbuzier Terciduk, Sang Mentalis Buka Suara
Dirlantas Polda Metro Jaya menghadirkan SIM Keliling di lima titik lokasi, yang bisa dijangkau masyarakat.
Melansir Antara, bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memperpanjangnya dari pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling di Jakarta berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland dan LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM adalah KTP asli dan SIM asli, beserta fotokopi.
Pemohon mengisi formulir permohonan, lalu mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.***