Tukang Siomay Pelaku Pencabulan di Jaksel Berhasil Dibekuk, Masuk DPO Selama 2 Minggu

- 30 Maret 2022, 14:12 WIB
Sosok Husni yang masuk DPO karena diduga telah melakukan pemerkosan terhadap anak berusia 6 tahun.
Sosok Husni yang masuk DPO karena diduga telah melakukan pemerkosan terhadap anak berusia 6 tahun. /PMJ News

Baca Juga: Misteri One Piece 1045, Ternyata Kurohige Miliki Hubungan Khusus dengan Rock D. Xebec

Ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan Husni sebagai DPO kasus pencabulan.

"(Pelaku) ditangkap di Bekasi semalam. Untuk lengkapnya saat rilis nanti," ujarnya.

Laporan polisi terkait Husni terdaftar dengan nomor LP/B/183/I/2022/Polres Metro Jaksel.

Pasal yang disangkakan untuk Husni adalah Pasal 76 E Juncto 82 UU Nomor 35 Tahun 2014.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x