Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Syarat Seleksi Penerimaan Prajurit TNI 2022, Apa Saja yang Diubah?

- 31 Maret 2022, 20:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /YouTube Jenderal Andika Perkasa

PR BEKASI - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghebohkan dengan keputusannya yang tak biasa.

Beberapa waktu lalu Jenderal Andika Perkasa meimpin rapat koordinasi Penerimaan Prajurit TNI 2022, lalu mengubah beberapa syarat yang sejak lama dijadikan patokan.

Salah satu keputusan Jenderal Andika Perkasa yang mengejutkan adalah memperbolehkan keturunan PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI.

Pada video yang diunggah di kanal YouTube Andika Perkasa pada Rabu, 30 Maret 2022 kemarin, Panglima TNI itu sempat menyinggung soal TAP MPRS No 25 Tahun 1996.

Baca Juga: Kim Se Jeong Donasi Ratusan Juta Rupiah untuk Pengungsi Perang di Ukraina

Menurut Andika, aturan yang menyebut keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) langsung gagal saat mendaftar prajurit TNI, adalah hal yang mengada-ada.

"Kalau dia keturunan dari pelaku kejadian tahun 1965-1966 (PKI) berarti gagal, itu dasar hukumnya apa?" ujar Andika, dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Kamis, 31 Maret 2022.

Salah seorang anggota TNI menyebut dasar hukum yang dipakai untuk melandasi aturan tersebut adalah TAP MPRS No 25 Tahun 1966.

Andika pun mengungkapkan dasar hukum tersebut tidak relevan dengan syarat penerimaan prajurit TNI.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x