Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ubah Syarat Seleksi Penerimaan Prajurit TNI 2022, Apa Saja yang Diubah?

- 31 Maret 2022, 20:49 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /YouTube Jenderal Andika Perkasa

Baca Juga: Jelang One Piece 1045, Terungkap Buah Iblis Saudara Luffy Ace Memiliki Beragam Kekuatan

Pasalnya, saat ini anak muda bukan bagian dari partai yang dilarang di Indonesia.

"TAP MPRS Nomor 25 1966 isinya satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Andika.

"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi yang dilarang PKI, kedua ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar keturunan TAP MPRS tidak? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia? Dasar hukum kita tidak ada, jangan mengada-ada," ujarnya menambahkan.

Panglima TNI ini menyebut bahwa dirinya selalu mengutamakan dasar hukum, jika akan melakukan sebuah pelarangan.

"Saya adalah orang yang patuh pada peraturan perundang-undagan, kalau kita ada yang dilarang harus ada dasar hukum," ucapnya.

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Ramadhan 2022: Marhaban Ya Ramadhan

Tak hanya itu saja, Andika perkasa juga menghapuskan sejumlah syarat penerimaan Prajurit TNI 2022.

Salah satu yang dihapuskan adalah proses pemeriksaan postur tubuh oleh TNI.

Menurut Andika, pemeriksaan postur tubuh adalah urusan tenaga kesehatan, pihak TNI sudah tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x