Dia kemudian menjelaskan harapannya yang ditujukan kepada Hotman.
"Jadi ke depannya, kami berharap kepada Doktor Hotman Paris tidak mengalihkan isu ada orang iri mau naik panggung," tambahnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ.
Baca Juga: Vaksin booster di Bekasi Hari Ini, Catat Jadwal dan Lokasinya
"Tidak kita mau membuktikan unsur-unsur pidana dalam akun hotmanparisofficial dengan centang biru," sambungnya.
Atas laporan tersebut kini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022.
Menurut Leo, tindakan Hotman telah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
Baca Juga: Catat, Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Bekasi Bulan April 2022
Selain itu, pihak pelapor meminta Hotman tak perlu mengalihkan isu terkait iri dan mencari panggung terkait laporannya.
"Sebagai pelapor di sini sudah ditentukan tadi Pasalnya adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Jadi tidak perlu mengalihkan isu iri kepada prestasi saya mencari panggung," ujar Leo.***