PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 25 April 2022, Simak Informasinya

- 12 April 2022, 15:44 WIB
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022.
Pemerintah tetapkan PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang, mulai hari ini 12 hingga 25 April 2022. /Dok. PMJ News

PR BEKASI - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM untuk luar Jawa-Bali.

PPKM luar Jawa-Bali ini diperpanjang selama dua minggu ke depan, hingga tanggl 25 April 2022.

Kebijakan tersebut didasarkan pada pandemi Covid-19 yang hingga saat ini dinilai belum berakhir.

Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menyampaikan tentang instruksi terkait perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Demo 11 April 2022 Berjalan Kondusif, Polisi: Kesucian Bulan Ramadhan Tetap Terjaga

Kebijakan tersebut dikabarkan berlaku mulai hari ini, 12 April 2022 hingga 25 April 2022.

"PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2022," jelas Safrizal, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Safrizal juga menyampaikan apresiasinya terkait pandemi Covid-19 yang menurutnya semakin terkendali.

Baca Juga: One Piece 1047, Ada Masalah di Kubah Tengkorak, Rival Luffy Bingung, Bepo Putus Asa

"Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa-Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau," ungkapnya.

"Itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi," lanjutnya.

Disebutkan jika PPKM kali ini berlaku di tiga Provinsi yaitu Kepualuan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang tidak mempunyai wilayah yang berada di level 1.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Safrizal menjelaskan jika ada penurunan drastis untuk kota atau kabupaten dengan level 3. Kini tersisa 43 daerah, dari 110 daerah.

"Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah," ungkapnya.

"Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah," sambungnya.

Baca Juga: Potensi Zakat Rp1,6 Triliun, Ridwan Kamil Minta Baznas di Jawa Barat Kolaborasi Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Dia juga menyebutkan jika sejauh ini tidak terdapat daewah di luar Jawa dan Bali yang berstatus level 4.

"Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4," ujarnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah