PR BEKASI - Pasca arus balik Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH)
Terkait hal itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung usulan tersebut.
Selanjutnya Menpan RB memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Palang Merah Seduni 2022, Pasang Foto Favorit di Media Sosial
Menurut Menpan RB, WFH ini setidaknya dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.
"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH," ujar Menpan RB pada Jumat, 6 Mei 2022.
"Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,"sambungnya lagi.
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Bioskop Film KKN di Desa Penari dan Doctor Strange di Medan
Menurut Tjahjo, selama WFH tidak akan mengganggu pelayanan, seperti urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.