PR BEKASI - Pasca libur Idul Fitri 2022 Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan plat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) di Jakarta.
Pemberlakuan pelat Gage dimulai pada hari ini, Senin 9 Mei 2022 di 13 titik jalan di Jakarta.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada awak media saat dikonfirmasi Minggu, 8 Mei 2022.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Lupus Sedunia yang Diperingati 10 Mei
Diketahui sebelumnya Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap (Gage) bagi kendaraan roda empat dan lebih sejak 29 April hingga pasca lebaran 6 Mei 2022.
Peniadaan aturan ganjil genap (Gage) tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.
Kini Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin, 9 Mei 2022.
Baca Juga: Harga Turun, Simak Daftar Harga Tiket Film Doctor Strange 9-12 Mei 2022 di Cirebon
Berikut 13 ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, diantaranya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Polri Berlakukan Contra Flow dari KM 66 hingga KM 28 Tol Japek, Simak Infonya!
5. Jalan Fatmawati dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
Baca Juga: Misteri One Piece 1049, Musuh Terkuat Zoro Terungkap, Ternyata Pemilik Pedang Legendaris Sho
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari.***