Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Delapan Kontainer Migor Siap Ekspor

- 13 Mei 2022, 07:41 WIB
Bareskrim Polri berhasil gagalkan penyelundupan 8 Kontainer minyak goreng ke Timor Leste.
Bareskrim Polri berhasil gagalkan penyelundupan 8 Kontainer minyak goreng ke Timor Leste. /PMJ

PR BEKASI - Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Timor Leste.

Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers Kamis, 12 Mei 2022.

Menurut Agus, hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 13 Mei 2022: Ketiban Rezeki Nomplok dari Sumber Tak Teduga

Agus menambahkan, pengungkapan penyelundupan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran ekspor.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus.

Agus menyebut, dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial R (60) dan E (44).

Baca Juga: Link Nonton Final FA Cup Chelsea vs Liverpool, The Blues Siap Gagalkan Quadruple Salah cs

Keduanya diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di saat pemerintah melarang larangan ekspor.

Dari hasil penyelidikan diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun menurut Agus tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai guna melakukan penarikan.

Agus menyebut ada tiga merek yang siap diekspor yaitu Tropis, Linse dan Tropical.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical dan telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Agus dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Jumat, 13 Mei 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku, mereka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah