PR BEKASI - Beredar video viral ambulans diduga dihalangi oleh sebuah mobil diplomatik dengan nomor kendaraan CD 109 07.
Kejadian viral itu dikabarkan berlangsung pada pada Rabu, 25 Mei 2022 di Jalan Antasari, Jakarta sekira pukul 07.00 WIB.
Mobil ambulans itu diketahui sedang membawa seorang pasien yang sedang terbaring lemas membutuhkan pertolongan. Hal itu diketahui dari video yang beredar di dunia maya.
Baca Juga: Akui Pernah Melihat V BTS dan Jennie BLACKPINK Bersama, Pegawai Maskapai Berikut Angkat Bicara
Menyikapi hal tersebut, bahwa Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam buka suara.
Ia mengatakan mobil ambulans yang membawa orang sakit menjadi salah satu kendaraan yang mendapatkan wajib didahulukan.
"Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit memperoleh hak utama untuk didahulukan.
Baca Juga: Siapa Cillian Murphy? Simak Biodata dan Perjalanan Kariernya dalam Industri Film
"Artinya kendaraan ambulans mendapatkan prioritas utama untuk didahulukan di jalan raya," kata Jamal pada Kamis, 26 Mei 2022.
Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.
Disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan kendaraan antara lain ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca Juga: Kemendagri Buat Aturan Baru Soal Pemberian Nama di KTP, Simak Rinciannya
6 kendaraan yang wajib didahulukan
Perlu diketahui, selain ambulans masih ada kendaraan lain yang wajib didahulukan, berikut selengkapnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Iring-iringan pengantar jenazah.
Baca Juga: Banding Ditolak, Seungri eks BIGBANG Tetap Mendapat Hukuman 18 Bulan Penjara
3. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang bertugas
4. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Ambulans yang membawa orang sakit dan butuh pertolongan.
7. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.***