PR BEKASI – Pemerintah bakal merealisasikan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 ini.
Gaji ke-13 di tahun 2022 tetap cair di tengah tekanan ekonomi global yang memaksa adanya pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga.
Rencananya, Gaji ke-13 di tahun 2022 bakal cair Juli 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, dan pensiunan.
Berikut ini detail penerima gaji ke-13 di tahun 2022 dan besarannya:
Baca Juga: Link Nonton dan Fakta Menarik Drakor Eve, Aksi Balas Dendam Seo Ye Ji
Penerima merupakan aparatur negara, maupun pensiunan. Secara detail, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 ialah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 termasuk pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Dalam PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 ialah mereka yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.
Baca Juga: Jiyoon Resmi Hengkang dari Weekly, Begini Penjelasan Agensi