Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

- 1 Juni 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli.
Ilustrasi. Gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan cair pada Juli. /Pixabay/ Stevepb

PR BEKASI – Pemerintah bakal merealisasikan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 ini.

Gaji ke-13 di tahun 2022 tetap cair di tengah tekanan ekonomi global yang memaksa adanya pemangkasan anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga.

Rencananya, Gaji ke-13 di tahun 2022 bakal cair Juli 2022 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia No. 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, dan pensiunan.

Berikut ini detail penerima gaji ke-13 di tahun 2022 dan besarannya:

Baca Juga: Link Nonton dan Fakta Menarik Drakor Eve, Aksi Balas Dendam Seo Ye Ji

Penerima merupakan aparatur negara, maupun pensiunan. Secara detail, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 ialah PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 termasuk pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam PMK yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, penerima gaji ke-13 di tahun 2022 ialah mereka yang telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.

Baca Juga: Jiyoon Resmi Hengkang dari Weekly, Begini Penjelasan Agensi

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x