Nantinya anggaran untuk gaji ke-13 di tahun 2022 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Adapun komponen gaji ke-13 di tahun 2022 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Link Live Streaming Vidio dan Indosiar, Nonton Indonesia Vs Bangladesh di FIFA Matchday Hari Ini
Sementara itu, aturan dari pemerintah mengatakan bahwa gaji ke-13 di tahun 2022 bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85 persen dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri.
Meskipun demikian, ada sejumlah ketentuan yang membuat seseorang tidak menerima gaji ke-13 di tahun 2022.